Visitasi AMAI

Semarang Ӏ Penjaminan mutu bagi program studi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengelola Pendidikan. Undang-undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mencantumkan pentingnya pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi. Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan mempertahankan hasil akreditasi A, program studi D3 Keperawatan  menggelar Audit Mutu Internal.  Prodi D3 Keperawatan Unimus saat ini telah memperoleh nilai “A” dari LAMPT-Kes dan mempersiapkan diri menuju mutu “Unggul” pada Akreditasi tahun 2024.

Bertempat di Aula lantai 4 Gedung Nursing Research Center (NRC) Fikkes Unimus, Program Studi D3 Keperawatan Unimus  menerima visitasi dari auditor Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) pada Senin 18 Juli 2023. Hadir sebagai auditor Drs. Erma Handarsari, M.Pd dari prodi Gizi dan dr. Kanti Rahayu, M.Kes dari S1-Profesi Kedokteran. Kegiatan dibuka oleh Dekan Fikkes Unimus Dr Ali Rosidi, SKM, M.Kes. Dekan Fikkes dalam sambutannya menyampaikan, “AMAI adalah kegiatan rutin tahunan Unimus bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan mutu akademik sebagai kesiapan dari pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Visitasi yang dilakukan oleh auditor internal memberikan kesempatan untuk auditor dan auditee untuk berdiskusi menyelesaikan temuan yang kurang memenuhi standar.”

Dr. Ns. Yunie Armiyati, M.Kep, Sp.Kep.MB selaku Kaprodi D3 Keperawatan Unimus menambahkan, “Pada audit ini dilakukan audit terhadap 17 standar AMAI. Ketujuh belas standar tersebut adalah: Standar 1 identitas, standar 2 kurikulum, standar 3 Proses, standar 4 evaluasi, standar 5 suasana akademik, standar 6 kemahasiswaan, standar 7 lulusan, standar 8 SDM, Standar 9 sarpras, Standar 10 sistem informasi, Standar 11 standar pembiayaan, Standar 12 pengelolaan, standar 13 penelitian, standar 14 pengabmas, standar 15 kerjasama, standar 16 kode etik, dan terakhir standar 17 yaitu keamanan, ketertiban, kebersihan, Kesehatan, dan keindahan lingkungan”. “Pada AMAI kali ini juga disepakati rencana koreksi dan penanggung jawab setelah ditemukan akar masalah serta solusinya. Banyak standar yang diaudit dalam AMAI sehingga menuntut semua sumber daya di prodi terlibat dalam pelaksanaan audit untuk melihat dokumen kebijakan dan realisasinya.” Tambahnya.

Leave a Comment